3 Pengelola TPA Liar di Bantaran Sungai Cisadane Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

ERA.id - Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetap lima orang tersangka kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Liar. 3 orang diantaranya merupakan pelaku yang mengelola TPA Liar di bantaran sungai Cisadane kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Yakni di Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk yang berlokasi di Jl. Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru. Tiga orang itu yakni T (43) yang tinggal di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, MS (59 Th) dan G (52 th) yang bertempat tinggal di, Desa Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sebagai tersangka,"

"Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3, Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi kita tetapkan tiga tersangka itu," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda saat konferensi pers, Jumat, (1/4/2022).

Selain di Kota Tangerang, KLHK juga menetapkan ES (47) dan A (52) sebagai tersangka TPA Liar di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ini kata dia penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Baresksrim di Mabes Polri. ES dan A disangkakan telah melakukan tindak pidana kejahatan pengelolaan sampah ilegal.

"Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih 3,6 hektar." terangnya.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan penetapan kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pihaknya untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal. Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan kata Rasio.

"Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa," ujarnya.

Menurutnya pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat. Namun juga merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.

"Apalagi saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran. Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai." Ucapnya.

Rasio Sani menuturkan oenindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah. Termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Terlebih tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.

"Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah secara tidak sah diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar." Serunya.

Menurut Rasio , pihaknya sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini. Penindakan kasus pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi, tidak berhenti pada tersangka ES maupun A. Begitu juga untuk penyidikan untuk pengelolaan sampah illegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Kami tidak akan berhenti kepada penyidikan tersangka T(43 th), MS(59 Th) dan G(52 th), penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini." Paparnya.

Pihak KLHK pun menegaskan, mengingat kegiatan pengelolaan sampah ilegal terindikasi terjadi juga di lokasi-lokasi lainnya, Rasio Sani mengatakan bahwa pihaknya juga sudah perintahkan pengawas dan penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami lokasi-lokasi lain dan siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah ilegal tersebut. Khususnya lokasi pengelolaan sampah ilegal yang berada dipinggiran sungai maupun pemukiman.

"Agar Indonesia bersih sampah, kita harus hentikan pengelolaan sampah ilegal segera, penanggung jawab pengelolaan sampah ilegal ini harus dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.