25 Daerah di Jawa-Bali Boleh Buka Tempat Gym dan Fitness Center, Mana Saja?

ERA.id - Pemerintah melakukan ujicoba pembukaan pusat kebugaraan atau gym dan fitness center di 25 dearah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Dibukanya tempat olahraga di ruangan tertutup ini menjadi salah satu pelonggaran aturan dari pemerintah selama PPKM hingga 18 Oktober mendatang.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level Covid-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym," tulis Inmendagri Nomor 47/2021 yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Dalam uji coba ini, pemerintah hanya membolehkan gym dibuka namun dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Terdapat 25 daerah yang diizinkan pemerintah untuk melakukan uji coba pembukaan pusat kebugaran atau gym, berikut daftarnya:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Kota Tangerang

3. Kabupaten Tangerang

4. Kota Tangerang Selatan

5. Kota Bogor

6. Kota Bekasi

7. Kota Depok

8. Kabupaten Bogor

9. Kabupaten Bekasi

10. Kota Bandung

11. Kota Cimahi

12. Kabupaten Bandung Barat

13. Kabupaten Bandung

14. Kabupaten Sumedang

15. Kota Semarang

16. Kabupate Kendal

17. Kabupaten Semarang

18. Kabupaten Demak

19. Kabupaten Sidoarjo

20. Kota Surabaya

21. Kota Mojokerto

22. Kabupaten Mojokerto

23. Kabupaten Lamongan

24. Kabupaten Gresik

25. Kabupaten Bangkalan