ERA.id - Pemerintah melakukan ujicoba pembukaan pusat kebugaraan atau gym dan fitness center di 25 dearah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Dibukanya tempat olahraga di ruangan tertutup ini menjadi salah satu pelonggaran aturan dari pemerintah selama PPKM hingga 18 Oktober mendatang.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level Covid-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.
"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym," tulis Inmendagri Nomor 47/2021 yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Dalam uji coba ini, pemerintah hanya membolehkan gym dibuka namun dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Terdapat 25 daerah yang diizinkan pemerintah untuk melakukan uji coba pembukaan pusat kebugaran atau gym, berikut daftarnya:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Tangerang
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kota Bogor
6. Kota Bekasi
7. Kota Depok
8. Kabupaten Bogor
9. Kabupaten Bekasi
10. Kota Bandung
11. Kota Cimahi
12. Kabupaten Bandung Barat
13. Kabupaten Bandung
14. Kabupaten Sumedang
15. Kota Semarang
16. Kabupate Kendal
17. Kabupaten Semarang
18. Kabupaten Demak
19. Kabupaten Sidoarjo
20. Kota Surabaya
21. Kota Mojokerto
22. Kabupaten Mojokerto
23. Kabupaten Lamongan
24. Kabupaten Gresik
25. Kabupaten Bangkalan