Serang Balik, Mantan Manajer Klaim Uang Rp739 Juta Haknya dan Tuding Denny Sumargo Utang Rp1,7 M
ERA.id - Usai dilaporkan, mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista akhirnya buka suara. Ditya membantah semua tuduhan yang dilayangkan Denny, mulai dari pemalsuan surat hingga penggelapan dana senilai Rp739 juta.
"Kita akan siap membuktikan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar," ucap kuasa hukum Ditya, Banggua Togu, dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube Infoline ID, Selasa (5/10/2021).
Kuasa hukum Ditya menegaskan bahwa uang Rp739 juta merupakan hal kliennya yang belum dibayarkan oleh Denny Sumargo. Tak hanya itu, Denny Sumargo bahkan kini balik dituding memiliki utang senilai Rp1,7 miliar kepada Ditya.
"Kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 Agustus, ada bayaran kewajiban Densu yang belum diselesaikan kepada klien kami. Kalau total kemarin itu besarannya Rp1,7, lalu dibayar Rp419 juta. Tanggal 26 Agustus 2021, sebelum dia beri kuasa kepada tim kuasa hukum, mereka sudah bertemu menyelesaikan ini dengan baik," jelas Banggua.
Dengan pertemuan itu, Ditya meerasa bahwa urusannya dengan Denny Sumargo sudah selesai. Namun, pria yang dijuluki pebasket sombong nyatanya masih merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkannya.
"Dan kenapa harus seperti ini? Kami butuh 4 sampai 5 hari untuk memikirkan ini, karena kami pikir ini sudah selesai. Dia sudah mengakui ada utang yang harus dibayar ke Ditya," lanjut kuasa hukum.
Selain itu, pihak Ditya menegaskan bahwa mereka memiliki sederet bukti yang bisa menunjukkan bahwa semua tuduhan yang dilaporkan Denny Sumargo tidaklah benar.
"Ada chatnya. Ini hanya klarifikasi bahwa Ditya bukan pencuri dan mengambil hak orang lain. Kami akan buktikan laporan Denny Sumargo tidak semuanya benar," pungkas Banggua.