Kasus Gagal Bayar, KSP SB Diminta Segera Penuhi Kewajiban Pembayaran
ERA.id - Pengacara Rizky Indra Permana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan Ultimatum terakhir bagi direksi KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) agar segera lekas bertanggungjawab terhadap para korban.
"Apabila sampai akhir minggu ini tidak ada itikat baik mengganti rugi maka, LQ Indonesia akan mengambil langkah pidana untuk memberikan efek jera kepada oknum pengurus dan pemilik KSP SB," kata Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
LQ Indonesia Lawfirm sudah mengidentifikasi para terduga pelaku dan modus operandi KSP SB dalam melancarkan aksi dugaan penipuan dan penggelapan.
"LQ sudah lakukan gelar perkara, kental sekali dugaan pidana yanhg dilakukan para direksi dan pemilik KSP SB. Dalam penanganan kasus KSP SB, LQ akan melakukan berbagai langkah Yuridis dan Non Yuridis untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," kata ia.
Salah satu Klien LQ, Korban KSP SB, pria berinisal H mengatakan, dirinya menghubungi lalu memberikan surat kuasa kepada LQ Indonesia. Ia sadar bahwa harus ada upaya dilakukan apabila jika ingin uang dirinya kembali, dan proses hukum berjalan.
"Tidak mudah saya kumpulkan uang, saya tidak rela hilang begitu saja. Dengan track record LQ Indonesia Lawfirm, saya yakin akan ada titik terang. Uang saya tidak akan kembali dengan sendirinya, tapi dengan bantuan LQ Indonesia Lawfirm, saya optimis akan ada harapan," ucapnya.
Sementara, klien LQ lainnya ibu L berharap kasusnya segera tuntas.
"Saat ini LQ sudah melakukan Somasi Terakhir terhadap oknum KSP SB. Awalnya saya sudah putus asa karena berpikir pakai lawyer akan keluar biaya, tapi karena saya tidak rela uang saya hilang. Saya ambil keputusan bahwa saya harus bertindak dan walau keluar biaya setidaknya saya sudah coba usaha sehingga saya tidak menyesal dikemudian hari. Dengan bantuan LQ sebagai kuasa hukum, saya lebih optimis karena akan ada langkah hukum dilakukan," tandasnya.