Polri Ungkap 2 Kasus Investasi Bodong yang Rugikan Warga Triliunan Rupiah, Nasabah Kresna Life Heran
ERA.id - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sepanjang 2021 lembaganya mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana ilegal. Kedua kasus itu merugikan keuangan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Sigit mengatakan kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Sigit lewat keterangan tertulis, pekan lalu.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau mabesringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perkara kedua, kata dia, adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Kerugian nasabah dalam kasus ini mencapai Rp688 miliar.
Nasabah Kresna Life mengungkapkan bahwa sepengetahuan dirinya Asuransi Jiwa Kresna Life (AJK) itu memiliki ijin berusaha di bidang asuransi dari OJK.
"Ini pernyataan Kapolri menimbulkan tandatanya besar, jika memang asuransi yang memiliki ijin dianggap sebagai investasi bodong, berarti OJK yang memberikan ijin juga bodong?" Para nasabah Kresna Life ketika gagal bayar, sudah beberapa kali datang ke OJK dan menanyakan langsung apakah Kresna Life memiliki ijin usaha perasuransian untuk menghimpun dana masyarakat dan dijawab OJK bahwa Kresna memiliki ijin usaha perasuransian dan legit sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Investasi bodong," kata nasabah yang enggan disebut namanya, Senin (31/1/2022).
Nasabah H juga merasa keberatan dengan pernyataan Kapolri
"Ini kenapa Kapolri malah mengincar perusahaan Asuransi resmi dibilang bodong, padahal justru yang tidak ada ijin Usaha menghimpun dana adalah PT Mahkota. PKPU saya masih di bayar tepat waktu di Kresna Life, di Mahkota sama sekali tidak ada pembayaran. Dan Mahkota ternyata tidak ada ijin pemghimpun dana masyarakat," ucapnya.
Nasabah lain juga meminta OJK harus bertanggung jawab, jika menurut Kapolri, AJK termasuk investasi bodong, maka OJK harus diperiksa dan dijerat pidana juga karena selama ini membantu dan membiarkan jalannya operasional AJK.
Para nasabah tersebut mengaku kaget dengan pernyataan Kapolri, ada apa dari banyaknya kasus Investasi Bodong di tahun 2021, sebut saja Koperasi Indosurya, KSP SB, Minnapadi, Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, dan banyak lainnya, justru malah perusahaan gagal bayar yang punya ijin OJK justru disebut Investasi bodong.