Terpidana Korupsi Bank Tripanca Alay Nunggak Cicilan Kerugian Negara Rp98 Miliar, Kejaksaan: Kita Tunggu Itikad Baik
ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih menunggu itikad baik terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay, untuk membayar secara cicil atas kerugian negara sebesar Rp95,8 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).
"Kita sifatnya menunggu, menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira di Bandarlampung, Kamis (7/10/2021).
Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama terpidana melalui penasihat hukum maupun keluarga terpidana.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu permasalahan yang ada.
"Artinya terkait dengan tindakan hukum segala sesuatu itu harus dikoordinasikan, baik itu dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung," kata dia.
Terkait aset pergudangan di daerah Kota Bandarlampung yang telah diserahkan ke Kejaksaan sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan, Kejari masih akan memastikan apakah aset tersebut benar-benar milik terpidana Alay atau tidak.
"Kita akan pastikan dulu apakah itu benar asetnya, takutnya kalau bukan punya dia malah timbul permasalahan baru nantinya," kata dia seperti dilansir Antara.
Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).
Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai sebesar Rp95,8 miliar. Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandarlampung.
Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara.