Termasuk Maulid Nabi dan Natal, Menag Keluarkan Aturan Larang Arak-arakan pada Hari Besar Keagamaan
ERA.id - Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” kata Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).
Dikatakan Gus Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Wilayah dengan PPKM level 2 dan 1 bisa memperingati hari besar keagamaan dengan tatap muka dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” ujarnya.
Penyelenggara kegiatan keagamaan, kata Yaqut, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta acara diimbau menggunakan aplikasi tersebut di rumah ibadah atau tempat lain yang menggelar peringatan hari besar keagamaan.
Adapun, rincian peraturan penyelenggaraan tersebut. Pertama, mendorong pelaksanaan acara di ruang terbuka.
Kedua, peserta acara keagamaan yang digelar di tempat ibadah harus dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Ketiga, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.
“Kemudian tetap menerapkan prokes secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 stempet,” jelas Yaqut.
Sementara itu, penyelenggara peringatan hari besar keagamaan wajib menyediakan petugas untuk mengawasi penerapan prokes. Lalu memeriksa suhu tubuh setiap jemaah menggunakan thermogun.
“Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir serta menyediakan cadangan masker medis,” tutur Ketua GP Ansor itu.
Yaqut juga meminta petugas berani tegas melarang jemaah yang tidak sehat untuk ikut acara. Berikutnya, mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberi tanda khusus.
“Serta memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,” tandasnya.