Viral #PercumaLaporPolisi, Advokat LQ Indonesia Lawfirm Dorong Kejaksaan Bisa Menyelidiki Kasus
ERA.id - Viralnya tagar #PercumaLaporPolisi dinilai sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan masyarakat akan buruknya kinerja reserse yang sering dimanfaatkan oknum penyidik dan atasan penyidik dalam jual beli perkara, pemerasan korban dan pelayanan kepolisian yang buruk dan tidak humanis.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim mengungkapkan banyak laporan polisi yang diproses secara asal-asalan dan bahkan tidak diproses sama sekali dihentikan dalam tahap lidik. Menurutnya saat ini tidak ada mekanisme upaya hukum untuk bisa membuka kembali.
"Melalui Judicial Review, apabila disetujui oleh Hakim MK, maka semua Laporan Polisi yang dihentikan dalam tahap Lidik (SP2Lid) akan dapat di uji secara formiil di Pengadilan Negeri melalui mekanisme Praperadilan sehingga oknum Penyidik yang menghentikan Laporan Polisi secara sewenang-wenang dapat di uji oleh Pengadilan Negeri dan dibuka kembali melalui perintah pengadilan. Kebanyakan oknum Polri melakukan penghentian laporan polisi dalam tahap Lidik terutama kasus pesanan, sehingga dengan henti dalam tahap Lidik, oknum Polisi tidak perlu proses penyidikan dan memeriksa ahli dan mencari tahu lebih lanjut," katanya, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya, viral kabar di Luwu di mana 3 anak diduga diperkosa dan Laporannya nya dihentikan kepolisian membuat viralnya tagar Percuma Lapor Polisi.
LQ Indonesia Lawfirm ke depannya akan mendukung agar pihak Kejaksaan juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan, sehingga tugas penyidikan dapat diambil alih oleh pihak kejaksaan.
Di luar negeri, Jaksa atau District Attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan kepolisian. Dengan diperbolehkannya Kejaksaan melakukan penyidikan maka Jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara dapat mempertahankan dalilnya, juga mengurangi kewenangan Polri terutama Penyidikan yang didominasi oleh Oknum Reserse POLRI yang kerap kali jual beli perkara dan melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara.
"Setidaknya kewenangan POLRI dapat dibatasi sehingga Tugas POLRI terbatas pada menjaga keamanan Masyarakat dan pelayanan hukum lainnya. Apalagi kebanyakan Penyidik hanya lulusan AKPOL yang tidak belajar hukum, sehingga banyak yang melakukan proses hukum dengan asal-asalan. Sedangkan Kejaksaan yang reputasinya sedang menanjak, apalagi dengan upaya Jaksa Agung untuk membersihkan oknum kejaksaan dapat diberikan alternative untuk mengambil alih tugas Penyidikan." ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm berharap dengan adanya reformasi dan kedepannya ada RUU Kejaksaan yang baru, kewenangan kejaksaan dapat ditambah meliputi Penyidikan tindak pidana, dengan demikian tugas Polri lebih terarah dalam perlindungan masyarakat dan pelayanan keamanan masyarakat.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim berkomitmen memberi dukungan penuh kepada Jaksa Agung untuk bersih-bersih institusi kejaksaan.
"Jaksa Agung terlihat keberanian memberantas dan menindak tegas oknum kejaksaan yang bermain kasus. Keberanian ini kita wajib acungkan jempol. Apalagi kejaksaan berani mengungkap kasus korupsi besar. Saya selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm akan mendukung agar ke depannya Kejaksaan memiliki wewenang tambahan untuk melakukan proses penyidikan "demi kepentingan masyarakat" ucapnya.
Selain itu, LQ akan melakukan Judicial Review dan upaya hukum lainnya untuk mendukung Kejaksaan menjadi Institusi yang dapat dipercaya masyarakat.