Guru Besar UI: Pernyataan Fadli Zon Soal Densus 88 Dibubarkan Keliru dan Berbahaya!

ERA.id - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menyatakan Detasemen Khusus Anti-Teror Polri (Densus 88) karena bertentangan dengan undang-undang. 

Hal ini sekaligus menjadi tanggapan dari pernyataan anggota DPR RI Fadli Zon yang menilai Densus 88 lebih baik dibubarkan.

"Kita tegaskan itu keliru bahkan berbahaya yang mengatakan Densus 88 itu tidak penting dan harus dibubarkan. Jangan kalau ngomong tak pakai data," katanya dalam diskusi virtual pada Jumat (15/10/21).

Jika melihat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kata Hamdi, keberadaan Densus 88 tidak dapat dibubarkan. Sehingga menjadi aneh jika ada politisi yang berpikir hal itu.

"Kalau tidak yang melaksanakan hard approach siapa? Nanti tidak ada melakukan hard approach dalam law enforcement. Itu ruang kosong berbahaya bagi negara," tegasnya.

Sementara itu, Menurut Dekan Tarbiyah PTIQ Baetirahman, keberadaan Detasemen Khusus (Densus) 88 masih sangat penting dan diperlukan. Pasalnya, di tangan Densus 88 pemberantasan terorisme di Indonesia bisa maksimal.

"Densus 88 selama ini sudah memberikan solusi, artinya bahwa Densus 88 dalam perspektif saya masih perlu dan penting," ujar Baetirahman.

Selama ini, kata Baetirahman, Densus 88 juga memperhatikan pendidikan penuh kepada anak-anak narapidana terorisme.

"Densus 88 menurut saya telah menjalankan amanah, sudah berdasarkan payung hukum yang berlaku. Negara ini milik kita bersama dan Densus 88 telah menjalankan tugas agama dengan pemberantasan terorisme," katanya.

Menurut Baetirahman, terorisme merupakan bentuk pengkhianatan bangsa dan negara. Sementara Densus 88 merupakan salah satu alat negara untuk pertahankan negara dari pelaku terorisme.

"Dianggap Densus 88 Islamophobia itu berlebihan. Insya Allah Densus 88 semakin baik dalam memberi narasi, segingga tak ada lagi tudingan Islamophobia," terangnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Bahkan menurutnya, Densus 88 perlu dikembangkan sebuah Direktorat di dalam institusi Polri yang khusus menangani terorisme.

"Mungkin ditingkatkan satuan, sekarang Densus 88 bisa saja jadi korps penanggulangan atau penindakan terorisme. Seperti layaknya Korps Brimob, Korps Lalu Lintas dan sebagainya," kata politisi PPP ini.