BPOM: Daftar 53 Obat Tradisional dengan Bahan Berbahaya, Ada Lian Hua dari China

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan dalam mengonsumsi obat tradisional yang tingkat konsumsinya sekarang meningkat.

Alasannya, terdapat obat tradisional yang malah berbahaya jika dikonsumsi.

Yakni, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam hal ini mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin. Kemudian, dua kandungan itu diketahui dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

"Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan antara lain, pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, dan kehilangan nafsu makan,” terang BPOM dalam siaran persnya, Jumat (15/10).

“Kemudian juga dapat menimbulkan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil," sambungnya.

Bahkan, banyak oknum-oknum yang menambahkan Efedrin dan Pseudoefedrin ke dalam obat tradisional dengan iming-iming dapat menyembuhkan Covid-19. Faktanya, hal tersebut sangat keliru.

"Modus penambahan Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani.

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman.

Yakni, merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.

Penggunaan Ephedra Sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Sebagai informasi, Ephedra Sinica adalahsalah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan beberapa asosiasi profesi kesehatan, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra Sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

"Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian,” tulis laporan BPOM.

Selain itu, kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya.

Seperti, Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Allopurinol, Prednison, Paracetamol, Asetosal, Natrium Diclofenac, Furosemide, Sibutramine HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.