Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Laskar FPI 'Unlawful Killing' di PN Jakarta Selatan, 2 terdakwa Polisi Dihadirkan
ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan, red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut "unlawful killing", Senin (8/10/2021).
Sidang dilaksanakan secara langsung atau "offline" dihadiri dua terdakwa.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan sidang dilakukan secara "offline" karena para terdakwa tidak dilakukan penahanan sehingga bisa menghadiri sidang secara langsung.
Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah zuhur.
Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya, berstatus aktif hingga saat ini.
Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.