Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang, Pelaku Dituntut 20 Tahun Penjara
ERA.id - Kasus dugaan pemerkosaan bapak kepada anak tirinya di Tangerang akhirnya masuki sidang perdana setelah sempat tertunda karena terdakwa beralasan sakit pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A ini digelar secara tertutup, Selasa, (19/10).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Arif Budi Cahyono ini dihadiri oleh terdakwa RMS dan kuasa hukumnya. Kemudian, dari pihak korban dihadiri oleh kuasa hukum dan jajaran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Tangerang Selatan yang mengawal kasus ini.
Pantauan di lokasi, terdakwa RMS yang merupakan seorang pengusaha Alat Kesehatan (Alkes) itu nampak ditemani oleh sejumlah orang. Sebelum memasuki ruang sidang dia nampak tertunduk dengan menggunakan masker.
Mitra hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Andre Rizaldy mengatakan dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prisilia mendakwa RMS dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau kita lihat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dakwaannya itu 15 tahun," ujarnya.
"Jika yang melakukan adalah keluarga itu hukumannya akan ditambah satu per tiga, hukumann maksimalnya 20 tahun. Itu yang kita harapkan dakwaannya 20 tahun karena terdakwa ini adalah ayah sambung atau ayah tiri," tambah Andre.
Kuasa Hukum Terdakwa RMS, Johnson mengatakan pihaknya masih akan menunggu keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Pihaknya pun telah memberikan keterangan dalam kasus ini.
"Kan tadi Jaksa baca dakwaannya , nanti kita lihat saja saksi-saksi nanti Minggu depan. Jaksa kan sesuai yang diminta keterangan kita kan ada keterangan dari kita, bukti-bukti, apapun bentuknya yang salah harus dihukum," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (02/11/2021) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan saksi yang dihadirkan yakni, korban, ibu dan bapak kandung serta kakaknya.
"Untuk korban akan didampingi oleh psikolog. Karena kondisinya saat ini masih sangat Trauma. Dia masih enggak mau ketemu sama orang-orang," katanya.
Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diperkosa oleh ayah tirinya. Dia mendapat pemerkosaan oleh bapak tirinya berinisial RMS itu sejak usia 12 tahun.
Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.
Ibu korban yang mengetahui anaknya disetubuhi itu pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.