12 Anak Jadi Korban Pencabulan di Kabupaten Tangerang Sepanjang 2022, Pelaku Mulai Dari Ayah Tiri Hingga Guru Ngaji

ERA.id - Sebanyak 12 anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan di Kabupaten Tangerang. Pelakunya, mulai dari Mahasiswa, Guru agama hingga bapak tiri.

Kasus ini merupakan hasil ungkapkan Polres Kota Tangerang sepanjang Januari 2022. Total ada 7 kasus tindak pidana  pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang yang terungkap.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap 7 orang pelaku yang berprofesi sebagai guru. Dengan korban sebanyak 12 orang. Terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 laki-laki.

"Kemudian dari beberapa tersangka yang pertama adalah Eka. Eka ini korbannya 2 anak perempuan usia antara 6-7 tahun. TKP di daerah Cisoka Kabupaten Tangerang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, (10/2/2022).

Lalu, Guru private agama berusia 24 tahun berinisial AA. AA mencabuli 3 orang murid laki-lakinya yang berusia 8-11 tahun.

"Kemudian tersangka dengan inisial A. Anak tiri korban umurnya 14 tahun," katanya.

Kemudian tersangka dengan inisial BRP mahasiswa 19 tahun ini korbannya anak dibawah umur. Kemudian IVM, guru agama SD ini mencabuli tiga anak perempuan usia 9-11 tahun. Kemudian tersangka S umur 48 tahun, korbannya satu anak perempuan usiannya 13 tahun.

"Yang terakhir AS umur 43 tahun ini adalah ayah kandung korban anak perempuan," kata Zain.

Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita pakaian yang digunakan oleh korban saat mendapat aksi asusila tersebut. Kemudian, polisi juga menyita handphone masing-masing tersangka.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Kasus ini menurut saya cukup mengkhawatirkan, dan kita Polresta Tangerang secara cepat dan tegas untuk proses hal ini," katanya.

Dia mengatakan tindak pidana ini dilakukan secara berulang kali oleh orang terdekat, orang tua, wali, guru hingga mahasiswa. Pasal pemberatan kata Zain akan ditambah dengan sepertiga ancaman.

"Kemudian ke depan, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, kita lakukan kerjasama baik itu dengan KPAI, P2TP2A Kabupaten Tangerang, psikologi dan instansi terkait," ujarnya.

Zain mengatakan disamping itu Polres Kota Tangerang juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan sebagai pembinaan baik tingkat PAUD hingga SMA. Pihaknya juga mengadakan trauma healing terhadap korban termasuk bekerjasama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Kami pada kesempatan ini, dalam bberapa kejadian yang ada kita komitmen untuk terus melakukan upaya prehentif, preventif kepda semua kejagatan atau tindak pidana terhadap anak untuk membrikan perlindungn terhadap anak dan perempuan," pungkasnya