Alasan Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih, Mahfud MD: Tidak Penuhi Syarat Hukum

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan sejumlah ancaman Pasal pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal.

Mahfud memaparkan, para pemilik dan pelaku pinjol ilegal dapat terancam Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Karena itu, Mahfud meminta kepaada penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara perdata.

"Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak," ujarnya dalam siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (20/10/2021).

Masih dari keterangan Mahfud, dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Tak hanya itu, dia melanjutkan bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak Pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.

Seperti, penggunaan Pasal 368 KUHPodana yakni pemerasan.

“Pemerasan, ini hukum pidananya. Kemudian, juga ada Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," sambungnya.

Karena itu, Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tuturnya menegaskan.

Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.

"Bila diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," tutupnya.