PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat: Ini Langkah Mundur
ERA.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfah menolak aturan baru wajib swab test PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya yang menggunakan moda transportasi pesawat. Menurutnya, hal itu merupakan langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air.
Adapun aturan wajib swab test PCR bagi peumpang pesawat tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali.
"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air," ujar Eem melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
Eem mengatakan, seharusnya pemerintah menjadikan momentum melandainya kasus Covid-19 sebagai upaya membangkitkan kembali ekonomi nasional, khususnya industri penerbangan. Dia menjelaskan, Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industry penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industry penerbangan global.
Lagi pula, kata Eem, seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.
"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," paparnya.
Lebih lanjut, Eem bilang, meskipun sudah ada batas tertinggi harga tes PCR namun bagi mayoritas masyarakat masih tergolong besar. Bahkan, Bahkan harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.
Akibatnya, banyak calon penumpang pesawat memilih menggunakan moda transportasi lainnya dan nantinya akan semakin berdampak pada kondisi industri penerbangan di dalam negeri.
"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," kata Eem.
Dia juga mengingatkan, jangam sampai aturan baru tersebut menimbulkan persepsi bahwa pemerintah berpihak kepada para pelaku bisnis tes PCR yang saat ini kian menjamur.
"Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali disebutkan bahwa calon penumpang pesawat wajib melakukan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan dan juga bukti telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan calon penumpang pesawat yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menyertakan hasil negatif tes antigen saja.