Pesawat Boleh Angkut 100 Persen Kapasitas Penumpang, Ini Syarat Perjalanan Domestik Terbaru
ERA.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan izin untuk maskapai penerbangan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
Namun, kapasitas penuh penumpang itu hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan level 1 dan 2 bisa mengangkut penumpang hingga 100 persen.
"Transportasi udara untuk kapasitas daerah kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen," ujar Adita dalam siaran YouTube BNPB, Kamis (21/10/2021).
Sementara, Kemenhub menerapkan kapasitas maksimal untuk transportasi laut sebesar 50 persen di daerah yang menerapkan level 4.
Lalu, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 atau 2.
Aturan transportasi laut tersebut dituangkan dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021. Selanjutnya, pemerintah juga mengatur kapasitas untuk kereta api (KA) antar kota maksimal 70 persen.
"Sedangkan commuter dalam kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan maksimal 50 persen untuk KA lokal perkotaan," kata Adita.
Aturan soal transportasi perkeretaapian tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 89. Adita mengatakan aturan transportasi laut dan perkeretaapian berlaku 21 Oktober 2021.