Ikuti Arahan Jokowi, Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp275 Ribu-Rp300 Ribu
ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga tes PCR terbaru terhitung tanggal 27 Oktober 2021 terbaru sebesar Rp275 ribu untuk di kawasan Jawa-Bali, dan Rp300 ribu untuk kawasan luar Jawa-Bali.
Hal tersebut dilakukan setelah Kemenkes melakukan evaluasi.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan realtime PCR diturunkan menjadi rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Harga tersebut merupakan batas atas alias harga tertinggi dari layanan PCR tes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) atau laboratorium.
Hal tersebut merespons instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.
Selain itu, Kemenkes juga menetapkan waktu tunggu untuk hasil PCR yakni 1x24 jam dari pengambilan sampel. Kemenkes mengimbau fasyankes untuk mematuhi hasil keputusan tersebut.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal tersebut merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Luhut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).