Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR Jadi Rp275 Ribu dan Rp300 Ribu

ERA.id - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan tarif baru tes Real Time polymerase chain reaction (RT PCR). Diketahui, harga maksimal tes PCR untuk Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu, dan luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.

Kadir menjelaskan, tarif baru tes PCR ditetapkan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Dari hasil audit tersebut, diketahui saat ini sudah terjadi penurunan harga sejumlah komponen dari pemeriksaan PCR.

"Terus terang oleh BPKP sudah melakukan audit secara transparan, bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga. Apakah itu harga alat termasuk bahan habis pakai, termasuk juga seperi hazmat dan sebagainya. Sehingga harga kita turunkan dari semula Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," kata Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu (27/10/2021).

Kadir menjelaskan, dalam menentukan batasan tarif maksimum tes PCR, Kemenkes dan BPKP telah melakukan evaluasi sejumlah komponen. Antara lain yaitu jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.

Sementara Deputi Kepala BPKP bidang Pengawawasan Instansi Pemerintah bidang Polhuham, Iwan Taufiq membenarkan pernyataan Kadir. Dia menjelaskan, berdasarkan audit harga pasar serta e-catalogue memang terdapat potensi harga yang lebih rendah.

Penurunan harga itu meliputi alat pelindung diri, reagen PCR, hingga biaya overhead. Dari hasil audit tersebut, kemudian BPKP memberikan rekomendasi kepada Kemenkes untuk menurunkan harga tes PCR.

"Jika dibandingkan dengan perhitungan kami sebelumnya, memang ada penuruan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk menetapkan kebijakan lebih lanjut," ucap Iwan.