Lagi, Pedagang Sayur Ditikam Preman Malah Jadi Tersangka di Medan
ERA.id - Seorang pedagang sayur bernama Budi Alan yang ditikam preman di Pasar Pringgan Medan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelaku penikaman BS.
"Saya korban tapi jadi tersangka, padahal saya membela diri. Kalau enggak membela saat itu saya bisa mati," kata Budi, Kamis (28/10/2021).
Budi menjelaskan, peristiwa penikaman terhadapnya terjadi pada Senin (9/8/2021) lalu, saat itu ia sedang menurunkan barang dari mobil untuk berjualan sayur di Pasar Pringgan.
Namun saat itu, warga Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang itu didatangi oleh BS dan temannya untuk meminta uang. Lantaran tidak diberikan, BS dan temannya marah dan memukul mobil pickup Budi Alan.
"Kita kan biasa jualan sayur, buah di pajak (pasar) ini, tapi mereka minta uang keamanan. Karena gak kubreman itu marah karena kita tidak ngasih uang. Jadi pas dia marah, saya pergi dari situ, lalu di hantamnya mobil ku," jelasnya.
Kata Budi, saat itu ia turun dari mobil dan menegur si preman agar tidak memukul mobilnya karena sedang mencari nafkah. Ucapan Budi malah membuat pelaku BS makin marah dan mendorongnya hingga terjadi penikaman.
Mendapat tikaman di pipi dan dada, Budi spontan mengambil pipa kunci dongkrak dari mobilnya dan membuat BS dkk pergi. Budi yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
"Aku ditolong sama pedagang-pedagang di situ, dilarikan aku ke rumah sakit. Setelah selesai diobati barulah aku melaporkan ke Polsek Medan Baru," bebernya.
Dari laporannya itu, ia sudah delapan kali memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Namun betapa terkejutnya Budi saat menerima surat dari polisi Polsek Medan Baru pada pada (30/9/2021) lalu, bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal saya korban mencoba membela diri. Alasannya karena saya membela diri dan memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri bisa mati saya," kesalnya.