Besok, KPK Periksa 9 Saksi dan 5 Ahli Meringankan Novanto

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 9 saksi dan 5 ahli meringankan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, esok hari.

"Besok Senin, 27 November 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada era.id, Minggu (26/11/2017).

Febri menjelaskan, pemanggilan saksi dan ahli meringankan itu langsung dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari tim kuasa hukum Novanto saat pemeriksaan Kamis (23/11). Namun, penjadwalan pemeriksaan itu baru bisa dilakukan besok. 

Permohonan itu sesuai Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 

"Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," kata Febri.

Tag: