9 Saksi Meringankan yang Diminta Novanto Seluruhnya Kader Golkar

Jakarta, era.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, 9 nama saksi yang diajukan tim kuasa hukum Novanto, merupakan kader Partai Golkar. Menurut Febri, saksi dari kader partai berlambang beringin itu, baik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus Partai Golkar. 

Febri juga menyebut, dua di antara saksi yang diajukan Novanto pernah menjadi menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-ktp. 

"Sementara, 5 ahli terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara," kata Febri kepada era.id, Minggu (26/11/2017).

Febri menilai, pengajuan sejumlah saksi dan ahli meringankan dari kuasa hukum Novanto itu sah-sah saja. Permohonan itu sesuai Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, terang Febri, penyidik KPK menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP.

"Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," ujarnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan 9 saksi dan 5 ahli meringankan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, esok hari, Senin (27/11/2017).

Tag: