2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Tewasnya Gilang Endi
ERA.id - Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pendidikan dan pelatihan (diklat) Menwa yang menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi (21). Kedua tersangka ini merupakan panitia dalam kegiatan ini.
”Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, tim menetapkan dua orang tersangka dengan inisial NFM (22) laki-laki yang beralamat di Pati dan FPJ (22) laki-laki yang beralamat di Wonogiri,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (5/11/2021).
Penetapan tersangka ini atas dasar tiga alat bukti hasil penyidikan dari kepolisian. Ketiganya yakni keterangan saksi, surat hasil otopsi dan keterangan para ahli.
”Berdasarkan ketiga hal ini tim penyidik menetapan dua tersangka,” kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini memiliki peran melakukan kekerasan pada Gilang. Kekerasan dilakukan baik dengan tangan kosong maupun dengan alat.
Sementara alat bukti yang disita oleh polisi diantaranya yakni satu buah helm yang digunakan oleh korban, satu baju pakaian dinas lapangan (PDL) lengan panjang berwarna hijau, satu buah kopel rim, satu replika senjata api laras panjang dengan bahan dari kayu dan logam seberat 3,6 kg.
Barang bukti lainnya yang disita yakni tas ransel warna hijau, satu buah karmantel untuk repling, dua buah helm yang digunakan peserta lainnya, 11 replika senjata, 2 matras, satu kotak P3K, satu megaphone, dan thermogun.
”Kami juga melaksanakan pemeriksaan pada 26 saksi hingga hari ini, termasuk keterangan dari para ahli,” katanya.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP dan
Pasal 359 ayat 1 KUHP junto pasal pasal 55 ayat 1 nomor 1. ”Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.
Terkait tersangka lain, saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” kata Ade Safri.