DPR Klaim Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Akhir November
ERA.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang melakukan finasiliasi draf terbaru RUU TPKS. Rencananya, Panja akan menyerahkan draf tersebut kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada 25 November 2021.
"Penyusunan naskah RUU TPKS itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih Panja sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," ujar Ketua Panja TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya, kata Willy, apabila draf terbaru RUU TPKS sudah diambil keputusannya di tingat I, dia berharap dapat segera disahkan ke Rapat Paripurna sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU TPKS yang berjudul RUU PKS itu merupakan usulan dari Komisi VIII DPR RI.
Willy menambahkan, Panja RUU TPKS selama ini juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait urgensi RUU tersebut. Diharapkan, RUU itu mampu menjawb keresahan masyarakat terkait kekerasan seksual.
"Kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan dan pemerintah. Sudah kita ajak dialog dari awal, sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," kata Willy.
Untuk diketahui, dalam draf terbaru RUU TPKS, Panja hanya memasukkan empat jenis kekerasan kekerasan seksual dari yang semula berjumlah sembilan jenis kekerasan seksual.
Keempat jenis tersebut yaitu pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. Draf terbaru itu sebelumnya juga sudah dipresentasikan pada Agustus 2021 lalu.