USU Apresiasi Jaksa Agung Terapkan Restorative Justice dan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

ERA.id - Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam penerapan Restorative Justice terkait kasus penanganan pidana dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Dekan Fakultas Hukum USU, Dr Mahmul Siregar mengatakan, penerapan Restorative Justice dalam penegakan hukum terhadap kasus pidana dan rehabilitasi kepada pengguna narkoba, merupakan bentuk mengedepankan humanisme.

"Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri," kata Mahmul Siregar kepada wartawan (17/11/2021).

Menurutnya, Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Mahmul berharap penerapannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, konsisten dilaksanakan. Apalagi, lanjut dia, Jaksa Agung menjadikan Kejati Sumut sebagai percontohan dalam pelaksanaan Restorative Justice.

"Di kunker di Kejati Sumut lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan langsung penerapan RJ di Kejari Deliserdang, kejaksaan memfasilitasi pelaku dan korban untuk berdamai dan proses hukum atas tindak pidana yang ada di hentikan saat itu. Ini kita apresiasi," ungkapnya.

Terkait penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, Mahmul memberi apresiasi atas kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang diberlakukan sejak 1 November 2021.

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam hal ini kejaksaan dalam penanganan kasus narkoba sehingga jaksa dapat menggunakan opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Fakultas Hukum USU, sebut Mahmul sangat mendukung kebijakan Kejaksaan RI tersebut. Dia menyampaikan dukungannya. Pasalnya, hal ini memang sangat dibutuhkan, selain mengedepankan sisi kemanusiaan, rehab dapat mengurangi kondisi overkapasitas Lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.

"Saya menyambut baik keputusan ini. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba. Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba," pungkasnya.