Menguak Dugaan Pungli di Karang Tengah Tangerang, DPRD Minta RW Ditindak

ERA.id - Dugaan Pungutan Liar (pungli) oleh Ketua RW 04 Perumahan Griya Kencana I, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Maman Abdul Karim terhadap Tak hanya Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anyelir mendapat kecaman.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang membidangi pendidikan menilai tindakan tersebut sudah menyalahi aturan.

"Emang PAUD punya siapa, punya RW atau punya Pemkot Tangerang kalau Pemkot Tangerang ya konsulnya ke pemerintah kan. Pembenganannya lewat APBD. Apa dasarnya kan itu (meminta iuran)," ujar ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji, Senin, (22/11/2021).

Diketahui, Maman meminta iuran sebesar Rp 750 ribu kepada pengelola PAUD Anyelir. Namun, tagihan tersebut belum dapat dibayar pasalnya Pandemi Covid-19 yang membuat iuran siswa tersendat.

Alhasil, Posyandu tempat yahg digunakan PAUD Anyelir untuk mengadakan kegiatan belajar mengajar dikunci. Sehingga, saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah dimulai para siswa tidak dapat menggunakan fasilitas sosial dan umum (Fasos/Fasus) itu.

Saeroji mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Pasalnya, pendidikan merupakan hal yang utama sehingga Pemkot Tangerang harus dapat memfasilitasinya.

"Bukan tanggung jawab seseorang tapi kelompok bangsa dan pemerintah memberikan bertanggung kawab pendidikan itu termasuk sarana dan prasarana apalagi diusia dini," katanya.

Dia mengatakan tindakan yang dilakukan Maman itu sudah tertantangan dengan asas keadilan dan juga upaya menghalangi proses pendidikan. Pungli Maman itu kata Saeroji tidak masuk di akal.

"Harusnya memeberikan kelonggaran kalau perlu masyarakkarat pun memberikan subsidi kalau mereka mampu lebih itu sarana dan prasarana punya pemerintah jangan seenaknya ditutup. Jadi menyanyangkan aja. Tanggung jawab lurah dan camatnya juga itu kan," jelasnya.

Dia mengatakan Maman sebagai ketua RE seharusnya memberikan subsidi, bukan malah melalukan Pungli kepada sekolah PAUD.

"PAUD itu harusnya dalam Undang-undang pendidikan itu tanggung jawab pemerintah juga masyarakat dan kelompok masyarakat," katanya.

"Siapa saja ya termasuk yayasan lah RT RW paguyuban boleh itu harus bertanggungjawab sama-sama bukan mengahalangi proses pendidikan gitu loh apalgi mengambil keuntugan dengan alasan apapun," tambah Saeroji.

Dia menegaskan pihak Kelurahan dan Kecamatan harus mengawal agar kejadian ini tak terulang kembali. Begitu pula Pemkot Tangerang.

Itu milik pemerintah, Aparat bertanggung jawab," tuturnya.

Dia pun meminta harus ada tindakan tegas Maman karena telah mencoreng Kota Tangerang di bidang pendidikan. "Harus ada proses, menyayangkan aja," imbuhnya.  

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan persolan Pungli tersebut bukan menjadi kewenangannya. Namun, pihak Kelurahan dan Kecamatan.

"Saya tidak banyak komentar. Informasi terakhir yang didapatkan, RW dan lembaganya udah clear sih, yang penting mah komunikasi," katanya

Pihaknya telah mengadakan rapat antara Lurah, Kecamatan, Dindik, pengelola PAUD Anyelir dan RW telah dilakukan beberapa waktu lalu. "Kemarin saya menyerahkan Kabid (Kepala Bidang) saya dan katanya udah clear," pungkasnya.