MK Putuskan UU Cipta Diperbaiki Selama 2 Tahun, DPR Pastikan Kaji Secara Utuh
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
"Kami baru mendengar putusan dari MK yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Meski begitu, Dasco megaku DPR RI belum utuh isi putusan MK. Namun badan keahlian DPR RI akan membuat kajiannya.
"Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco.
Dasco mengatakan, DPR RI meminta waktu untuk mempelajari putusan MK. Sehingga bisa mengambil langkah yang sesuai dengan putusan tersebut.
"Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.