Baleg DPR Pastikan Perbaikan UU Ciptaker Libatkan Masukan Publik Termasuk Buruh
ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memastikan proses perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan melibatkan banyak elemen masyarkat, termasuk kelompok buruh.
Hal ini merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat.
"Bukan hanya serikat buruh. Tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Masukan dari kelompok buruh diperlukan dalam proses perbaikan UU Ciptaker lantaran sejumlah gugatan yang dilayangkan ke MK berkaitan dengan ketenagakerjaan. Salah satunya terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP).
"Bukan hanya perburuhan yang digugat di materi MK, ada banyak salah satunya memang itu. Jadi apa-apa yang menjadi catatan putusan MK, itu yang menjadi materi perbaikan kita," kata Willy.
"Semua itu tentu kami akan minta input seluas-luasnya dari publik," katanya.
Willy menambahkan, rencananya DPR RI dan pemerintah akan menggelar rapat kerja pada 6 Desember 2021 untuk mencermati hasil putusan MK. Rencananya juga akan dibentuk dibentuk tim kerja bersama serta memastikan tidak membuat aturan turunan dari UU Ciptaker sesuai putusan MK.
Politisi NasDem itu optimis perbaikan UU Ciptaker bakal rampung sesuia tengat waktu yang sudah diputuskan MK. Sebab, jika tak segera diselesaikan maka UU tersebut akan dicabut.
"Satu hal yang kemudian kita harus banyak belajarlah dari keputusan ini untuk kemudian lakukan perbaiman. Kami optimis," pungkasnya.