RUU TPKS Tak Mungkin Lewat Jalan Musyawarah, Panja Pilih Galang Suara Mayoritas

ERA.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) Willy Aditya mengungkapkan, pleno penetapan draf RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI tidak mungkin diambil secara musyawarah mufakaat. Pengesahan rencananya dilakukan dengan mengambil suara mayoritas.

"Kenapa belum pleno? Kalau musyawarah mufakat itu sudah hampir tidak bisa ditempuh. Jadi terpaksa caranya harus menempuh jalan suara mayoritas," ujar Willy dalam acara diskusi di Kompleks Parlamen, Jumat (26/11/2021).

Awalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadwalkan pleno pentetapan draf RUU TPKS pada 25 November 2021. Namun batal lantaran dua fraksi meminta ditunda. Dua fraksi tersebut yaitu Golkar dan PPP .

Sementara fraksi yang mendukung sejauh ini hanya ada empat fraksi. Tiga diantaranya merupakan pengusul yaitu NasDem, PDIP, dan PKB.

"Nah sejauh ini belum mendapatkan suara mayoritas. Baru tiga pengusul ditambah satu fraksi lagi, masih ada lima fraksi yang belum firm," kata Willy.

Untuk mendapatkan suara mayoritas, hingga saat ini masih melakukan lobi-lobi. Diharapkan sebelum masa sidang tahun ini selesai dan DPR RI memasuki masa reses, fraksi yang mendukung RUU TPKS semakin bertambah.

"Kita berharap sebelum 15 desember ini bisa diplenokan, bahkan bukan hanya diplenokan, diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy.

Poin Krusial, Gendephobic hingga Fobia Sexsual Consent

Dalam sejumlah rapat yang digelar Panja sejak Agustus hingga 17 November 2021, sejumlah poin krusial sudah disepakati. Diantaranya yaitu judul, sistematika, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, hingga metodologi persidangan kasus kekerasan seksual yang ditetapkan dilakukan secara tertutup.

"Sebenarnya, poin-poin krusialnya sudah diketok semua. Tinggal politic will saja kemudian diplenokan dan diparipurnakan," kata Willy.

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengatakan, selama proses pembahasan RUU TPKS banyak terjadi dinamika. Salah satunya, mayoritas anggota Panja memiliki dua macam fobia.

Pertama yaitu genderphobic. Sejumlah anggota Panja menilai 'gender' merupakan pemikiran liberal barat yang tak cocok diterapkan di Indonesia.

Akibatnya, Panja harus menghilangkan frasa gender di jenis kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kekerasan seksual di dunia digital.

"Nah, ini pun biar pada tahu, ada dua hal yang jadi fobia teman-teman. Satu, genderphobic, sehingga KBGO itu kami adaptasi jadi kekerasan seksual di dunia digital. Itu sudah kita masukan," kata Willy.

Kedua, fobia terkait sexual consent. Akibatnya seluruh frasa 'persetujuan' dalam draf RUU TPKS sudah dihapuskan. "Itu sudah kita ketok poinnya," imbuh Willy

Selain itu, Willy mengungkapkan, banyak membenturkan RUU TPKS dengan narasi norma sosial, agama, dan patriarki. Padahal tujuan dari rancangan perundang-undangan ini hanya untuk mengatur kekerasan seksual dan menjadi payung hukum bagi korban yang selama ini sulit mendapatkan keadilan.

“Korban kekerasan seksual itu sudah jatuh, tertimpa tangga, ditimpuk batu, disorakin lagi. Mereka berbicara tapi kemudian disalahkan karena pakai rok kependekan. Kayak gini bukan satu atau dua kali,” ungkapnya.

“Jadi nggak ada tempat di mana mereka mencari keadilan. Maka RUU TPKS ini yang kita butuhkan,” sambung Willy.

Optimis Meski Belum Galang Suara Mayoritas

Meski RUU TPKS masih belum mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR RI, Anggota Panja dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka optimistis RUU ini bisa disahkan. Apalagi semangat anggota DPR periode ini terkait RUU TPKS terbilang lebih baik.

“Kalau RUU ini gagal disahkan, bagaimana nasib korban-korban atau kasus-kasus kekerasan seksual. Kita harus merespons lewat produk hukum. Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi wajah peradaban Indonesia,” ujar Diah.

“Persoalan ini real, jadi bagaimana kita memperjuangkan keadilan. Ini kepentingan sosial kita karena kekerasan seksual sudah menjadi persoalan publik,” imbuhnya.

Diah menyebut RUU TPKS identik dengan perempuan. Sebab 90 persen korban kekerasan yang terjadi di Indonesia datang dari kaum perempuan sehingga RUU TPKS dianggap sebagai dorongan moril dari DPR.

Meski begitu, menurut Diah perjuangan emansipasi tidak berbasiskan gender. Dia mencontohkan bagaimana Ketua Panja RUU TPKS justru diketuai oleh laki-laki.

"Emansipasi adalah agenda substansi dari demokrasi. Narasi emansipasi ini tidak boleh surut, harus terus hidup dalam perjuangan di DPR. Dan emansipasi tidak otomatis kewajiban perempuan, karena emansipasi juga dimiliki oleh laki-laki sebagai bagian dari semangat demokrasi," pungkasnya.