Mayoritas Fraksi Setujui Draf RUU TPKS Jadi Usulan Inisiatif DPR RI

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI rampung menggelar rapat pleno pengambilan keputusan penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usulan inisiatif DPR RI. Hasilnya, mayoritas fraksi menyetujui penetapan tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tujuh dari sembilan fraksi menyetujui penetapan draf RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI.

"Dengan demikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi yang meminta untuk menuda dan satu fraksi yang menyatakan menolak," kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Ketujuh fraksi tersebut adalah PDIP, PKB, NasDem, PAN, PPP, Demokrat, dan Gerindra. Semantara satu fraksi yang menolak adalah PKS.

Sementara Fraksi Golkar meminta penetapan draf RUU TPKS ditunda, dengan alasan masih harus mendengarkan masukan dari ulama.

Selanjutnya, Supratman menanyakan kepada anggota Baleg DPR RI yang hadir apakah dapat menyetujui keputusan terkait draf RUU TPKS.

"Saya ingin menanyakan apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Hasil penyusunan Panja RUU TPKS akan disampaikan pada rapat paripurna. Sehingga, RUU TPKS ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, setelah pengesahan di Paripurna DPR RI, RUU TPKS akan dibahas bersama pemerintah untuk disahkan sebagai undang-undang.