Pemerintah Wacanakan Aturan Wajib Vaksin Bagi Masyarakat yang Akan Bepergian Saat Nataru
ERA.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah berencana menerapkan aturan wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri melalui jalur darat selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat yang melakukan mobilitas hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
"Persyaratan pelaku perjalanan (darat) harus menunjukan vaksin, ini masih dibahas apakah satu dosis atau dua dosis. Terakhir ada yang meinta dua dosis karena ini untuk memastikan bahwa pergerakan itu mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Selain vaksin, pelaku perjalanan dalam negeri melalui jalur darat juga diwajibkan menyertakan hasil negatif Covid-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan membawa surat keterangan RT/RW.
Perlaku perjalanan dalam negeri melalui jalur darat juga akan dibuatkan stiker yang menandakan mereka sudah divaksin dan menjalani tes Covid-19.
"Jadi mereka yang dibuat pergi akan dibuat stiker bahwa dia sudah menadpatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non tol," kata Budi.
Untuk memantau kelengkapan dokumen tersebut, Budi mengungkapkan, pemerintah akan melakukan random check di beberapa tempat seperti rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, serta pos lintas batas provinsi dan kabupaten/kota. Jika belum vaksin dan tes antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksinasi atau tes antigen.
"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," pungkasnya.