Sidang Perdana Kasus Narkoba, Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hindari Suap Perkara

ERA.id - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie akhirnya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021).

Pada persidangan ini, majelis hakim mengingatkan keduanya untuk menghindar dari praktik suap untuk mengurus perkara mereka.

Ketua majelis hakim, Muhammad Damis mengingatkan agar Nia dan Ardi tidak berkomunikasi dengan pihak lain selain kuasa hukum. Hal yang sama juga ditegaskan kepada tim kuasa hukum keduanya.

"Saya ingatkan saudara beserta tim penasihat hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar saudara jangan dipengaruhi siapa pun untuk mengurus perkara saudara," ujar Damis, sebelum memulai persidangan, dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment.

Damis menegaskan bahwa ia tidak menoleransi perbuatan suap-menyuap untuk mengurus perkara. Ia meminta agar Nia dan Ardi, serta tersangka lainnya yakni sopir mereka, Zen Vivanto untuk menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

"Saya tidak mengenal pihak yang berperkara termasuk penuntut umum untuk berurusan dengan majelis hakim. Apalagi kalau berbicara tentang suap-menyuap. Paham? Jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses pemeriksaan perkara saudara. Hal yang sama juga saya harapkan dari tim penasihat hukum," tegas ketua majelis hakim.

Seperti diketahui, Nia dan Zen tertangkap pada bulan Juli 2021 lalu, dengan barang bukti sabu dan satu buah alat isap sabu. Di hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke polisi, dan ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Dengan itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I, yang menggunakan narkoba untuk diri sendiri.