Omicron Telah Menyebar ke 45 Negara, Menko Airlangga: Pemerintah Belum Berencana Tambah Daftar Larangan Masuk

ERA.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, varian baru Covid-19 yaitu Varian Omicron kini telah menyebar di 45 negara. Namun, pemerintah belum mau menambah daftar negara yang akesnya ditutup untuk masuk ke Indonesia.

Airlangga mengatakan, pemerintah masih memonitor perkembangan varian Omicron di negara-negara lain.

"Memang sudah ada 45 negara (yang terdeteksi ada Varian Omicron). Pemerintah belum menambah 11 negara karena tentu memonitor di berbagai negara lain," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).

Adapun 11 negara yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Lagipula kata Airlangga, Varian Omicron sejauh ini masih mendominasi di wilayah Afrika Selatan, Inggris dan Zimbabwe. Sedangkan negara-negara lain masih relatif lebih rendah.

"Angka-angka (kasus Covid-19 akibat Varian Omicron) yang tertinggi di atas 100an itu di Afrika Selatan dan Inggris masih di bawah itu, Zimbabwe tinggi 50 kasus. Amerika di atas 38 kasus. Namun negara yang lain relatif masih rendah dan masih memonitor terhadap varian tersebut," paparnya.

Untuk memitigasi melonjaknya kasus Covid-19 akibat penyebaran Varian Omicron, Airlangga bilang pemerintah telah menerapkan sejumlah anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) seperti memperbanyak genome sequencing, menyediakan fasilitas kesehatan, memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dan mengencarkan vaksinasi kepada kelompok rentan.

Sedangkan untuk warga asing maupun warga Indonesia di luar dari 11 negara tersebut, pemerintah telah memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari yang semula hanya tujuh hari saja.

"Tadi bapak presiden sudah memberikan arahan, bahwa terkait dengan karantina ini harus diberlakukan 10 hari karantina untuk yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang. Terkait vaksin anak-anak usia 6-11 tahun bisa segera dimulai," pungkasnya.