Terjawab, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Masa Karantina Luar Negeri Hanya 7-10 Hari
ERA.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama tujuh hari hingga 10 hari.
Menurut Airlangga, hal ini berdasarkan pengamatan pemerintah terhadap kasus-kasus Covid-19 Varian Omicron di sejumlah negera seperti Amerika dan Afrika Selatan. Di negara-negara tersebut, Varian Omicron menjangkiti seseorang dalam kurun waktu tiga hari.
"Kenapa tujuh haru dan 10 hari, karena kita melihat siklus yang ada dari berbagai negara, apakah itu dari Afrika Selatan atupun Amerika atau dari Inggris itu rata-rata tiga hari," ungkap Airlangga dalam acara diskusi virtual, Minggu (9/1/2022).
Oleh karenanya, dengan menerapkan masa karantina selama tujuh hingga 10 hari, pemerintah dapat melakukan pemantauan lebih ketet. Sehingga meminimalisir penyebaran Varian Omicron transmisi lokal.
"Sehingga dengan tujuh hari dianggat relatif sudah dua siklus terhadap Omicron. Sehingga ini terus kita jaga," kata Airlangga.
Dia menjelaskan, masa karantina 10 hari hanya diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari 14 negera yang dilarang masuk ke Indonesia. Sedangkan masa karantina tujuh hari untuk pelaku perjalanan luar negeri di luar 14 negara tersebut.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu menegaskan, meskipun angka kasus Covid-19 di Indonesia relatif melandai namun tetap harus menjaga kewaspadaan dengan kemunculan Varian Omicron.
"Kita tentu harus tetap menjaga kewaspadaan terhadap Omicron. Kita lihat Omicron di beberapa negara termasuk di Inggris naik ke 45 ribu, di Perancis 25 ribu, termasuk di Amerika dan negara lainnya," kata Airlangga.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi mengubah aturan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hingga 10 hari. Sebelumnya, masa karantina diperpanjang selama 10 hingga 14 hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputuan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
SK ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyo pada 4 Januari 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022," bunyi keputusan Satgas Covid-19 yang dikutip, Kamis (6/1/2022)
Dalam aturan itu, disebutkan masa karantina 14 hari hanya diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan dengan tiga macam kriteria.
Pertama, telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
Kedua, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Varian Omicron, dan negara dengan jumlah kasus konfirmasi Varian Omicron sebanyak 10.000 kasus.
Pemerintah juga sudah memperbarui daftar negara yang masuk dalam tiga kriteria terebut menjadi 14 negara. Diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Sementara masa karantina selama tujuh hari hanya untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 14 negara tersebut.
WNI yang baru kembali ke Indonesia setelah melalukan perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat.