Undang-Undang Kejaksaan Disahkan, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Langsung Gugat ke MK
ERA.id - DPR baru saja mengesahkan Revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU Kejaksaan). Salah satu hal yang baru adalah jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarangnya.
“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali,” Ujar Anggota Komisi III DPR F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksadi Ruangan media Center DPR RI, Selasa (7/12).
Selain itu Arteria juga mengatakan, Dalam penjelasan dalam RUU Kejaksaan tersebut, disebutkan bahwa peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Menanggapi pengesahan UU Kejaksaan, LQ Indonesia Lawfirm menilai DPR tergesa-gesa sehingga melupakan putusan MK yang sebelumnya melarang JPU mengajukan PK sehingga RUU Kejaksaan ini berpotensi melangagr Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang Kepastian Hukum yang adil.
"Diperbolehkannya PK diajukan oleh Jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yg sudah menjalani hukuman dan bebas dapat ditahan kembali. Kedua, adalah PK jaksa akan menimbulkan PK lagi oleh terdakwa dan nantinya di PK kembali oleh Jaksa dan tidak ada kesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang." ujar Advokat Alvin Lim.
Alvin mengaku setuju dengan perluasan kewenangan kejaksaan, namun tidak boleh melawan UUD 1945 dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sehingga sebagai aparat Penegak Hukum, LQ akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Kejaksaan yang baru dan saat ini sedang menyusun permohonan.
"LQ berkomitmen menjaga kepastian hukum dan menjadi garda terdepan ketika ada ketidakpastian hukum dan pelanggaran hukum terutama oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan untuk menjaga keadilan bagi masyarakat. LQ mengimbau kepada masyarakat yang punya masalah hukum untuk tidak takut menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi karena pendampingan pengacara profesional dan mengerti hukum sangat penting." ucapnya.
Sebelumnya MK memutuskan bahwa JPU tidak diperbolehkan mengajukan PK atas putusan MK No 16/PUU-VI/2008.
“Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Kalau esensi ini dihapus tentu lembaga PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Lagipula, putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Kekuasaan Kehakiman sudah disinggung Pasal 263 ayat (1) KUHAP dianggap jelas bahwa pengajuan PK hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
“Jika Jaksa masih tetap diberikan hak mengajukan PK, padahal sudah diberi hak mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi), justru menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan,” tegasnya.