Pemerintah Larang Mal Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru
ERA.id - Pemerintah membatasi sejumlah kegiatan selama perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan atau mal di seluruh Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM," bunyi Inmendagri Nomor 66/2021 yang dikutip pada Jumat (10/12/2021).
Selain itu, pemerintah menggeser jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula beroperasi dari pukul 10.00-21.00 wkatu setempat menjadi pukul 09:00-22:00 waktu setempat. Hal ini untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu.
"Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat."
Kemudian, untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal juga dilakukan pembatasan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pengelola pusat perbelanjaan dan mal serta pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduiLindingi saat masuk dan keluar. Pengunjung yang boleh memasuki mal hanya masyarakat yang masuk dalam kategori hijau.
"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/ pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk."