Tiga Terdakwa First Travel Bacakan Pleidoi
Andika menolak disebut bersalah dalam kasus ini. Dia menerangkan, tuntutan jaksa kepadanya, mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Secara pribadi banyak hal yang diabaikan JPU, salah satunya dalam fakta persidangan, penyebab utamanya itu kan tidak pernah terangkat," kata Andika.
Andika menambahkan, dia tidak memiliki keinginan untuk menipu para jemaah. Dia pun merasa dipojokkan oleh jaksa penuntut karena terdapat beberapa fakta yang dikaburkan. Selain itu, Andika menilai, ada yang tidak senang dengan kemajuan dan terobosan yang dilakukan oleh First Travel hingga menyerangnya.
"Melihat secara keseluruhan memang ada pihak yang terganggu bisnisnya kehadiran kami yang mendobrak bisnis umrah yang sebelumnya mahal," imbuhnya.
Salah satu korban First Travel yang menyaksikan persidangan (Leo/era.id)
Sementara itu, Kiki Hasibuan yang tidak didampingi oleh kuasa hukum membacakan pleidoi pribadinya. Kiki meminta majelis hakim meringankan tuntutannya. Sebab, dia merasa tidak terlibat langsung dalam kasus ini. Dia mengatakan, posisinya hanya pegawai biasa dan bukan otak dari operasi First Travel.
"Saya mohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hal tersebut agar dapat menjalani hukuman yang seringan-ringannya," imbuh Kiki.
Terdakwa lainnya, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menetaskan air mata saat membacakan pleidoinya. Anniesa yang mengenakan jilbab berwarna hitam tersedu-sedu memohon kemurahan hati majelis hakim atas kasus yang didakwakan kepadanya.
(Infografis/era.id)
Dia pun menceritakan beban hidup yang dijalani setelah ditinggalkan sang ayah. Dia kemudian menjadi tulang punggung yang menafkahi adik-adiknya yang dibantu Kiki Hasibuan.
"Sejak ayah saya meninggal saya menafkahi mereka. Terutama buah hati saya Nadura Aira bayi kecil saya telah dipisahkan saya terlebih lagi bayi ini yang telah saya dambakan belasan tahun," kata Anniesa.
"Dengan penuh harap kepada hakim mulia memberikan hakim sebijak hanya itu yang saya bisa buat melakukan pembelaan," ujar Anniesa.
Sebelumnya, Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5) lalu. Andika dan Anniesa dikenakan UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan, Kepala Keuangan First Travel yang juga Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Untuk Kiki, dia dijerat Pasal 378 KUHP karena terbukti dan meyakinkan melakukan penipuan perjalanan umrah.