Pegawai Kontrak DPR Ovelina Pratiwi Terseret Kasus Rachel Vennya, Setjen DPR: Sudah Kami Nonaktifkan
ERA.id - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI buka suara terkait keterlibatan pegawai DPR RI Ovelina Pratiwi dalam kasus selebgram Rachel Vennya. Ovelina dipastikan telah dinonaktifkan.
"Penting saya informasikan, jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Indra juga membenarkan bahwa Ovelina merupakan pegawai kontrak Setjen DPR RI yang diperbantukan menjadi protokol bandara. Adapun dalam putusan pengadilan, Ovelina disebut sebagai pegawai kontrak di bagian acara Setjen DPR RI.
Menurut Indra, saat membantu Rachel Vennya kabur dari karantina sepulang dari perjalanan luar negeri, Ovelina sedang tidak bertugas. Oleh karena itu, tindakan tersebut murni taggung jawab pribadi.
"Yang bersangkutan pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," kata Indra.
"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ovelina diketahui ikut membantu ketiganya kabur dari karantina setibanya dari perjalanan luar negeri.
Hal ini diketahui dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diakses ERA.id pada Senin (13/12/2021).
"Menyatakan terdakwa Ovelina Pratiwi Binti Achmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," demikin putusan hakim yang dikutip pada Senin (!3/12/2021).
Dari deretan barang bukti yang disita, terungkap bahwa Ovelina merupakan pegawai kontrak bagian acara Setjen DPR RI. Atas perbuatannya serta deretan bukti yang dimiliki, Ovelina dijatuhi pidana penjara selama empat bulan serta diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan.