Gugatan Pemkot Solo Soal Sriwedari Ditolak, Gibran: Pokoknya Kita Perjuangkan Terus

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjanji akan terus memperjuangkan lahan Sriwedari.

Hal ini disampaikan pasca gugatan Pemkot Solo terkait kepemilikan lahan Sriwedari ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada Selasa (14/12/2021).

Sebagaimana diketahui sengketa memperebutkan lahan Sriwedari telah berlangsung selama 40 tahun belakangan.

Pemkot Solo terus mengalami kekalahan dari Ahli Waris Wirjodiningrat baik dalam peradilan perdata maupun peradilan tata niaga.

Saat dimintai tanggapannya, Gibran menyatakan akan terus memperjuangkan Sriwedari. ”Yan anti diperjuangkan lagi. Kita perjuangkan terus,” katanya pada Selasa (14/12/2021).

Dia mengatakan kekalahan Pemkot Solo ini disebabkan oleh banyak faktor. Namun ia enggan merinci apa saja penyebab kekalahan Pemkot Solo dalam memperebutkan lahan di pusat kota Solo ini.

”Banyak factor, tau sendirilah,” katanya.

Pada bulan November lalu Pemkot Solo mengajukan gugatan dengan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN  Surakarta tgl 15 Nopember 2018  No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo Eny Rosana menambahkan pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya terkait upaya untuk merebut tanah Sriwedari.

Saat ini Bagian Hukum Pemkot Solo berkoordinasi dengan tim dari kejaksaan dan tim kuasa hukum yang ditunjuk.

Termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan , Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

”Kami akan koordinasi dulu, termasuk menunggu arahan dari Wali Kota seperti apa,” katanya.

Apalagi saat ini Pemkot Solo juga belum mendapatkan putusan resminya seperti apa.

Informasi yang didapat baru sebatas berita dari media.

”Kami belum dapat putusan resminya,” katanya.