Napi Kabur dengan Enteng Bikin Kakanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Tangerang Dicopot
ERA.id - Dua pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yakni Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang Nirhono Jatmokoadi, dicopot lantaran terbukti menyalahi prosedur.
Hal itu dibenarkan Kepala bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti.
Menurutnya, pencopotan itu ihwal kaburnya napi kasus narkoba Adami bin Musa pada Rabu, (8/12/2021) lalu.
Diketahui, Adami dapat keluar dari Lapas tersebut lantaran sebelumnya telah mendapat izin dari petugas.
"Sebenarnya adanya pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) pengeluaran narapidana. Iya pelanggaran di Lapas," katanya, Rabu, (15/12/2021).
Pencopotan jabatan ini tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021.
Surat itu berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkumham.
Dalam SK rotasi tersebut, Kepala Kanwil (Kakanwil) Banten Agus Toyib digantikan oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Nirhono Jatmokoadi digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.
Adapun posisi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya kosong akan diisi oleh Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.
Beberapa pejabat yang diganti untuk sementara ditempatkan di Ditjen Pemasyarakatan.
"Ini tanggung jawab jabatan," kata Rika.
Semuanya memang dimulai pada pukul 9.05 WIB beberapa hari yang lalu. Pagi itu, ada 12 narapidana yang keluar dengan kawalan 3 petugas untuk bekerja di tempat pencucian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang.
Salah satu napi tersebut adalah Adami bin Musa. Lalu sekitar pukul 13.00, narapidana asal Aceh ini meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil.
Namun, Adami bin Musa tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.
Hal ini pun dirasa janggal, pasalnya napi yang dapat bekerja pada usaha tersebut, hanya yang berstatus tahanan pendamping. Sedangkan menurut Rika, Adami belum memenuhi persyaratan sebagai tahanan pendamping.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2019 syarat menjadi tahanan pendamping antara lain berkelakuan baik dan masa pidananya paling sedikit enam bulan.
Kemudian, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.
"Jadi dia (Adami bin Musa) masih ada pidana, pidana pertama 13 tahun dan kedua 16 tahun. Yang sudah dijalani 5 tahun. Masih ada 22 tahun lagi yang harus dijalankan. Memang ada remisi juga," jelasnya.
Sedangkan keberadaan Adami bin Musa hingga saat ini belum diketahui. Kata Rika, Kemenkumham bekerjasama dengan kepolisian dalam memburu napi asal Aceh ini.
"Pencarian masih dilakukan," pungkasnya.