RUU TPKS Batal Masuk Paripurna DPR, Penjelasan Puan: Waktunya Nggak Pas

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak masuk dalam agenda Rapat Paripurna penutupan masa sidang.

Menurutnya, hal ini hanya masalah waktu.

Puan mengatakan, belum ada waktu yang tepat untuk mengagendakan penetapan draf RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Puan mengatakan, DPR RI menginginkan draf RUU TPKS ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari undang-undang itu berlaku secara baik dan benar.

Pimpinan DPR RI berkomitmen akan segera menetapkan draf RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam paripurna pembukaan masa sidang mendatang.

"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan Insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan," kata Puan.

Puan menegaskan, tak ada masalah apapun yang melatarbelakangi penetapan draf RUU TPKS tidak masuk dalam agenda paripurna penutupan masa sidang.

Dia menambahkan, bahwa DPR RI mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.

"Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu UU yang menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," kata Puan.

Untuk diketahui, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang 2021 pada Kamis (16/12). Namun, penetapan draf RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI tak masuk dalam agenda paripurna.

Draf RUU TPKS sebelumnya sudah disetujui untuk ditetapkan di paripuna. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Rabu (8/12).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak masuknya agenda penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Paripurna penutupan, bukan karena disengaja. Dasco beralasan lantaran Bamus sudah terlanjur menyusun agenda.

Karena tak masuk agenda yang disusun dalam rapim dan bamus, maka draf RUU TPKS tak bisa diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.

"RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna bukanlah suatu kesengajaan, karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna sudah dilakukn saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (15/12).