KSPI Minta Kepala Daerah Tiru Anies Baswedan Soal UMP, Said Iqbal: Jangan Memancing Amarah Buruh

ERA.id - Presiden Konfederasai Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, perjuangan melalui lobby dan aksi masif secara damai dan konstitusional akan terus dilanjutkan.

Sampai para gubernur di seluruh Indonesia merevisi nilai kenaikan UMK di provinsi masing-masing, sebagaimana sudah direkomendasikan oleh para Bupati/Wali Kota.

Dicontohkan Said Iqbal, Bupati Karawang sudah merekomendasi kenaikan UMK-nya 6,7 persen, Bupati dan Walikota bekasi menaikan UMK-nya 5,7 persen, serta Wali Kota Tangerang menaikan UMK-nya lebih dari 6 persen.

Terkait dengan tuntutan para buruh ini, Said Iqbal meminta agar para Gubernur bersikap bijaksana dalam tutur kata dan tindakan dalam menyikapi aspirasi buruh dengan dialog konstruktif, bukan menghina buruh.

“Dengan demikian dapat dihindari tindakan spontan yang memancing amarah para buruh, termasuk tutur kata dan tindakan Gubernur Banten,” kata Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Menurut Said Iqbal, dalam aksinya para buruh wajib menghindari kekerasan, pengrusakan, dan tidak boleh menghujat siapapun. Aksi harus dilakukan damai dan tertib sehingga pesan perjuangan kenaikan UMK dapat tersampaikan.

KSPI dan buruh Indonesia memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota, dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi dan rasa keadilan serta kesejahteraan, sebagaimana yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dalam amar pertimbangan revisi UMP DKI 2022..

Said Iqbal mencontohkan, di Vietnam naik upah nya 7,1 persen, Thailand 3,29 persen, Turki 50 persen, Jerman 21 persen. Tetapi Indonesia sebagai ketua negara kaya G20 hanya naik UMP DKI sebelumnya hanya 0,8 persen atau seharga bayar toilet umum perhari.

“Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan,” teganya.

Apalagi, sikap Menteri Bapenas menyatakan setiap kenaikan UMP/UMK 5% secara nasional akan meningkatkan pertumbuhan daya beli konsumsi Rp180 triliun yang ujungnya justru menguntungkan pengusaha juga. Serta kenaikan UMP/UMK yang layak akan memberikan rasa keadilan.