Pelibatan TNI di RUU Anti-Teroris Lewat Perpres

Jakarta, era.id - Anggota Panja Revisi UU Anti-terorisme Arsul Sani, menyebut pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya ada dua cara TNI dapat dilibatkan melalui Perpres nantinya.

"Pada UU terorisme (yang akan dibuat), khusus untuk penanganan aksi terorisme yang melibatkan TNI, akan dibuat Perpres," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Kata Arsul, dengan ada Perpres ini, TNI akan dilibatkan jika ada peristiwa terorisme tertentu. Misalnya, yang mengancam keamanan presiden dan wakil presiden serta istana negara. 

"Yang mengancam keamanan presiden dan wakil presiden di pesawat terbang dan kapal laut, itu juga berbasis peristiwa terorisme," kata politikus PPP itu.

Arsul juga mengemukakan opsi kedua, pelibatan TNI dilakukan jika terornya berskala ancaman atau threat level yang disebabkan aksi teror. 

"Misalnya skala ancaman yang sudah disebut crisis atau civil gawat, maka tentara atau militer dilibatkan ketika skala ancamannya itu sudah pada tahap yang tinggi," ucap Arsul.

"Tapi, kalau masih low atau moderate, maka itu sepenuhnya itu menjadi kewenangan aparatur penegak hukum dalam hal ini kepolisian," tambahnya.

Sampai saat ini, pembahasan soal definisi terorisme dalam RUU Anti-terorisme masih menjadi perdebatan yang alot. Pemerintah memandang tidak perlu ada motif politik untuk mengkategorikan arti terorisme. Namun, sebagian fraksi di DPR menyatakan bahwa sebuak aksi pun bisa masuk pada kategori terorisme jika bermotif politik.

Tag: ketua dpr ruu anti-terorisme