Dokter Richard Lee Terancam Dihukum 8 Tahun Penjara, Istri Nangis Minta Tolong Sampai ke Jokowi
ERA.id - Dokter Richard Lee kembali ditangkap dan kini ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, akibat kasus tudingan akses ilegal, Senin (27/12/2021). Istri Richard, Reni Effendi mengaku tak terima suaminya ditahan dan meminta keadilan hingga ke Presiden Jokowi.
"Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya nggak bersalah," ujar Reni sambil menangis, pada unggahan video di Instagramnya, pada Senin (27/12/2021).
Reni mengaku tidak terima suaminya yang dianggapnya tak bersalah disangkakan pada pasal dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Ia menyatakan bahwa Richard selama ini mengakses akun media sosial miliknya sendiri, bukan milik orang lain, sehingga itu bukanlah bentuk pelanggaran yang harus dipidana.
"Suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 yang katanya dihukum 8 tahun penjara. Jelas-jelas saya nggak tahu suami saya salah di mana. Itu dia upload di akun miliknya sendiri dan buka dimana-mana. Tapi hukumannya 8 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Reni menegaskan bahwa ia akan mencari keadilan untuk sang suami. Ia mengaku tidak rela Richard dihukum hanya karena tuduhan tak berdasar.
"Saya nggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu," sambungnya.
Kasus yang menimpa Richard Lee ini masih berkaitan dengan konten edukasi mengenai produk perawatan wajah yang dahulu dipromosikan oleh Kartika Putri. Richard dituduh melakukan akses ilegal di akun Facebook yang saat ini sudah disita kepolisian.
Namun, Richard mengaku ia tidak merugikan siapapun atas kejadian tersebut, lantaran ia mengunggah di akun Facebook miliknya sendiri. Ia merasa hal tersebut bukanlah tindak pidana yang mengharuskannya menerima hukuman berat.