ASN Disarankan Ikut Komcad, Bakal Dapat Gaji dan Tunjangan Serta Pelatihan Militer Hingga Uang Saku
ERA.id - Pemerintah meminta aparat sipil negara (ASN) ikut mengambil bagian dalam pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) untuk mendukung pertahanan negara. Adapun Komcad berperan sebagai tentara cadangan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2021.
"SE ini diperuntukan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," bunyi SE yang diteken oleh Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB pada Rabu (29/12/2021).
Melalui SE ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komcad. Syarat yang dimaksud antara lain yaitu lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Nantinya, ASN yang lolos seleksi akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan dalam kurun waktu tersebut akan mendapatkan uang saku.
"Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Tjahjo.
Selain itu, ASN yang mengikuti pelatihan Komcad juga tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan seperti menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Sedangkan ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, dipastikan tidak kehilangan jabatannya setelah mengikuti pelatihan. Namun, untuk mengisi kekosongan jabatan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas pejabat.
Tjahjo meminta agar seluruh instansi kementerian dan lembaga menjalankan arahan dalam SE ini dengan sebaik-baiknya.
"SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah," tegas Tjahjo.