Komponen Cadangan TNI: Syarat Pendaftaran, Fasilitas, dan Konsekuensi
ERA.id - Komponan Cadangan TNI (Komcad TNI) bisa didaftari oleh masyarakat umum dari berbagai kalangan. Para Komcad akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi penyokong Komponen Utama (TNI) saat dilakukan mobilisasi oleh negara.
Dikutip Era dari Antara, proses pengadaan personel untuk kebutuhan Komcad berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Aturan lain terkait hal tersebut adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi bagian dari Komcad?
Syarat Pendaftaran Komponen Cadangan TNI
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon Komcad. Berikut ini adalah rinciannya.
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
b. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
Tak hanya syarat-syarat tersebut. Dilansir tirto, ada syarat lain dalam seleksi penerimaan Komcad. Berikut ini adalah rinciannya.
· Laki-laki, bukan anggota TNI/Polri
· Pendidikan minimal SMP/sederajat
· Mahasiswa perlu mendapatkan persetujuan dari rektor/dekan
· ASN perlu mendapat izin dari HRD
· Bersedia dimobilisasi ke seluruh wilayah NKRI
· Mengikuti seleksi yg diselenggarakan oleh panitia (administrasi dan kompetensi)
Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai anggota Komcad. Berikut ini adalah rincian dari dokumen tersebut.
· Surat lamaran
· Kartu tanda penduduk (KTP)
· Kartu keluarga (KK)
· Surat keterangan dari lurah/kepala desa
· Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
· Ijazah terakhir
· Pas foto ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah;
· Surat keterangan sehat
· Daftar riwayat hidup
· Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti dasar kemiliteran
Pendaftaran Komponen Cadangan bisa dilakukan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan yang telah disediakan oleh Kementerian Pertahanan, yaitu komcad.kemhan.go.id.
Gaji Komponen Cadangan TNI
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tidak menjelaskan terkait gaji yang akan diterima oleh anggota Komcad.
Meski demikian, berdasarkan Pasal 36 UU PSDN, anggota Komcad TNI akan mendapat fasilitas berupa uang saku. Namun, besarannya juga tidak disebutkan.
Anggota Komcad TNI akan mendapatkan perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Konsekuensi Hukum Komponen Cadangan TNI
Dilansir alassumurkulon.desa.id, terdapat konsekuensi hukum bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran setelah bergabung dengan Komcad.
Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN menjelaskan beberapa aturan yang memiliki konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi pihak yang melanggar. Berikut adalah aturan tersebut.
(a) Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
(b) Menjadi anggota organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dan/atau peraturan perundang-undangan.
(c) Melakukan tindakan yang bisa mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang bisa merugikan disiplin
(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas satu tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Tak hanya itu, terdapat pula ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN yang menyatakan, setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuatnya terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Pihak yang dengan sengaja membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun. Sementara, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.