Survei Kementerian Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Alami Penurunan Pada 2021, Tapi...
ERA.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tiga hingga lima tahun terakhir.
Hal ini berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 dan , Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 yang dilakukan oleh Kementerian PPPA.
"Hasil survei tersebut, prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukan penurunan selama beberapa tahun terakhir," kata Bintang dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PMK, Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan SPHPN 2021 tercatat 26,1 persen atau satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Angka ini turun dibandingkan tahun 2016, yaitu 33,4 persen atau satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Sedangkan berdasarkan SNPHAR 2021 tercatat 34 persen atau tiga dari 10 anak laki-laki dan 41,05 persen atau empat dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.
Angka tersebut juga menurun dibandingkan tahun 2018 yang mencatat ada 62,31 persen atau enam dari 10 anak laki-laki dan 62,75 persen atau enam dari 10 anak perempuan mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.
Meski begitu, Bintang menekankan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Sebab, angka kasus kekerasan seksual yang terjadi lebih tinggi daripada kasus yang dilaporkan.
"Kasus kekerasan ini ibarat fenomena gunung es, di mana kasus yang terjadi angkanya lebih tinggi dari yang terlaporkan. Kita harus semakin siap dalam memberikan perlindungan dan pelayanan," kata bintang.
Bintang mengatakan, seiring dengan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporan kasus-kasus kekerasan ke lembaga layanan, meningkatnya keberanian masyakar dalam melaporkan kasus kekerasan, dan penggunaan media sosial yang memudahkan masyarakat mengangkat kasus kekerasan ke publik maka ke depnannya akan semakin banyak laporan-laporan yang diterima kementeriannya.
"Tentunya ini akan semkin membuka berbagai laporan kasus kekerasan baik kasus-kasus baru, maupun lama sebagaimana yang terjadi belakangan ini. Saya yakin dan percaya, Desember ini tidak ada pemberitaan tanpa kasus kekerasan," kata Bintang.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA akan terus terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak.
Salah satu hal yang telah dilakukan Kementerian PPPA yaitu memberikan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik perlindungan perempuan dan anak pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 101,2 miliar dan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 120 miliar.
"Kami terus bersinergi, bekerja sama dengan teman-teman lintas kementerian dan lembaga," pungkasnya.