Banyak Penanganan Kasus Korupsi yang Mandek di Sulsel

ERA.id - Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan meningkat, hanya banyak yang tidak berkembang alias jalan di tempat atau mandek.

"Banyak kasus korupsi yang hanya semangat di awal, namun dalam penangananya terkesan lambat, dan stagnan, hingga pada akhirnya mandek," ungkap Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka, Rabu (30/12/2021).

Berdasarkan catatan ACC Sulawesi yang dihimpun, penanganan kasus korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian sepanjang tahun 2021, total sebanyak 134 kasus.

Kasus ditangani Polda Sulsel beserta Polres, sebanyak 64 kasus. Rinciannya, tingkat penyelidikan 39 kasus dan penyidikan 25 kasus.

Sementara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten kota, total sebanyak 70 kasus. Rinciannya, tingkat penyelidikan 41 kasus dan penyidikan 29 kasus.

Untuk proses perkara di Pengadilan  Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tahun 2021, tercatat ada 99 perkara dengan 99 terdakwa. Kerugian keuangan negara senilai Rp58,5 miliar lebih.

Bila melihat data perkara korupsi tahun 2019, terdapat 120 kasus, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp95,1 miliar lebih, dan tahun 2020, tercatat ada 80 perkara dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp59,1 miliar lebih

Hamka menyebut untuk tahun 2019, terdapat 120 perkara, kerugian keuangan negara sekitar Rp95,12 miliar, dan tahun 2020 terdapat 80 perkara, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp59,17 miliar.

"Memang bila dilihat perbandingan kerugian keuangan negara dari tahun sebelumnya mengalami penurunan, karena perkara yang masuk pengadilan didominasi perkara korupsi keuangan desa," papar Hamka.

Badan Pekerja ACC Sulawesi lainnya, Anggareksa pada kesempatan itu menegaskan agar penanganan kasus korupsi ditangani kepolisian dan kejaksaan didesak untuk segera diselesaikan karena itu menjadi perhatian publik dan menjadi agenda prioritas.

Dari putusan tertinggi yang divonis majelis hakim PN Tipikor hanya sembilan tahun, dengan denda Rp400 juta.

Sedangkan putusan terendah hanya satu tahun dengan denda Rp50 juta. Bahkan ada putusan bebas diberikan pada 16 terdakwa yang terlibat kasus korupsi.

"Tentu kami menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, putusan itu dinilai tidak akan memberi rasa keadilan pada masyarakat, apalagi memberi efek jera bagi para pelaku koruptor," ungkapnya menegaskan.