Dua Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RSUP Sitanala Tangerang Dijemput Paksa

| 28 Dec 2021 18:15
Dua Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RSUP Sitanala Tangerang Dijemput Paksa
Tersangka YS saat diamankan di rumahnya oleh petugas Kejari Kota Tangerang. (Istimewa)

ERA.id - Tersangka kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Dr Sitanala kembali diamankan. Setelah AM, YS dan SRM kini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut, YS kini diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Polanda mengatakan YS dijemput paksa pada Senin, (27/12/2021) malam setelah dua kali mangkir atas surat pemanggilan sebagai tersangka. Panggilan pertama pada Kamis, (16/12/2021) dan kedua, Kamis, (23/12/2021).

Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap Tersangka YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih tiga puluh pertanyaan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat," jelas Erich.

Kata dia, kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap YS sesuai dengan dengan Pasal 20 Juncto Pasal 21 KUHAP. Penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi Tindak Pidana.

"Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang," kata Erich.

Dia menjelaskan kasus ini bermula RSUP Sitanala melakukan pengadaan barang dan jasa Cleaning Service yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp4.550.102.000 untuk 2018. Lelang yang dimulai sejak 20 Desember 2017 ini kemudian dinyatakan gagal oleh kelompok kerja pengadaan tersebut pada 27 Desember 2017 lalu.

Setelah gagal lelang, YS bersama sejumlah pihak mengadakan rapat yang dihadiri sejumlah pihak membaha pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 bulan Januari 2018. Dari hasil kesepakatan tersebut Para Peserta Rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 379 juta

Kemudian pada 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang 7 perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT. PAMULINDO BUANA ABADI melakukan penawaran harga sebesar Rp. 3.879.868.751,00 dengan peringkat penawaran nomor lima dari 7 perusahaan yang melakukan penawaran. Lalu, tim Pokja ULP menunjuk PT. PAMULINDO BUANA ABADI sebagai pemenang dalam pengadaan Barang dan Jasa Cleaning untuk 2018 untuk Januari sampai Desember 2018.

"Bahwa pelaksanaan Kegiatan Cleaning Service tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018," kata Erich.

Adapun terhadap masing-masing Tersangka YS sendiri telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal 2 alat bukti surat, pada 10 November 2021 yang lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan Terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Tersangka YS selaku PPK diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service. Lalu Tersangka YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku PPK sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

"Sehingga atas perbuatan Tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 655.407.050," pungkas Erich.

Rekomendasi