Syarat ASN Ikut Seleksi Komponen Cadangan, Bersifat Sukarela Tidak Dipaksa
ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan. Namun, dia menegaskan, hal tersebut tidak wajib dan bersifat sukarela.
"Dalam SE Nomor 27 Tahun 2021 tersebut tidak disebutkan ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Program pelatihan Komcad bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjajo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Meski bersifat sukarela, Tjahjo berharap ASN dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN dalam pelatihan Komcad, diharapkan dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen utama yakni TNI.
Tjahjo mengatakan, bagi ASN yang berminat mengikuti pelatihan Komncad terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta.
Syarat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), antara lain yaitu:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Setia pada Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Berusia menimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap.
"Bagi mereka yang lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan," kata Tjahjo.
Setelah lulus latsarmil selama tiga bulan, para ASN yang telah resmi menjadi anggota Komcad harus kembali bertugas di instansinya masing-masing.
"Sebagai anggota Komponen Cadangan, TNI akan sewaktu-waktu kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota Komponen Cadangan dapat turun apabila mendapat panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Tjahjo.